Setahun Berselisih, Dua Warga Damai di Polsek Bulik

IST/BERITA SAMPIT : Kanit Intelkam Polsek Bulik Bripka Ahmad Hudi mengembalikan surat perjanjian jual beli tanah. Setelah Dimediasi, kedua belah pihak memilih untuk berdamai. 

NANGA BULIK – Dua warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Linda Indriani (29) dan Siti Marfuatun (34) akhirnya memilih berdamai setelah dimediasi Unit Intelkam Polsek Bulik.

Dijelaskan Kanit Intelkam Polsek Bulik Bripka Ahmad Hudi, perselisihan warga Kelurahan Nanga Bulik dan Desa Bukit Indah itu berawal ketika keduanya melakukan jual beli sebidang tanah.

“Pembeli sudah bayar lunas sejak setahun lalu, namun SKT-nya (Surat Keterangan Tanah) tak kunjung diberikan kepada pembeli,” terang Ahmad Hudi saat di Polsek Bulik, Selasa, 1 November 2022.

Saat dimediasi di Mapolsek Bulik, kata Kanit, penjual beralasan jika masih mengurus SKT tanah tersebut di Kelurahan. Penjual juga mengaku sudah beberapa kali mengurusnya namun selalu gagal.

BACA JUGA:   Fakta Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Km 7 Nanga Bulik: Bus Overkapasitas, Truck CPO Bermuatan 1200 Ugal-Ugalan

“Sudah pernah diurus tetapi oleh pihak Kelurahan berkasnya dikembalikan,” ujarnya.

Karena kedua belah pihak tak kunjung menemukan titik temu, akhirnya Linda Indriani sebagai pembeli tanah yang berlokasi di sekitar Jalan A. Yani, Kelurahan Nanga Bulik itu mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bulik.

“Setelah kita pertemukan, keduanya memilih untuk berdamai. Penjual bersedia mengembalikan uang kepada pembeli sesuai dengan nominal yang pernah diterimanya sebesar Rp25 juta,” beber Ahmad Hudi.

Usai pertemuan tersebut, imbuh dia, kedua belah pihak mengaku menerima solusi yang diberikan pihak Polsek Bulik dan tidak ingin melanjutkan persolan tersebut ke jalur hukum.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Sementara itu, Kapolsek Bulik Ipda Adel Muhammad Gabriel Hudoyo menyebutkan, upaya yang dilakukan jajaranya tersebut merupakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian persoalan warga dengan cara musyawarah kekeluargaan. Hal demikian sejalan dengan semboyan Kabupaten Lamandau yakni ‘Bahaum Bakuba’ yang bermakna selalu bermusyawarah atau bermufakat.

Menurutnya, kehadiran Polri ditengah masyarakat yang berbeda pendapat atau sedang mengalami persoalan sangat penting, karena sebagai penengah untuk memberikan solusi dan saran demi kebaikan kedua belah pihak.

“Ini salah satu fungsi Polri dalam mengemban tugasnya, selain menjaga Kamtibmas juga menemukan solusi dari suatu permasalahan ditengah masyarakat yang berselisih, hingga akhirnya sepakat berdamai,” pungkasnya.(Andre)