Agenda Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Ditunda Lagi, Hakim: Majelis Akan Ambil Sikap Nantinya JPU Harus Legowo

BAIM/BERITA SAMPIT - Para terdakwa kasus pembunuhan Syarwani saat mengikuti sidang dengan agenda tuntutan melalui video konferensi dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sidang tuntutan enam orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kembali ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat belum mendapatkan keputusan dari Kejaksaan Agung.

Diketahui bahkan sidang dengan agenda putusan itu sebelumnya telah ditunda dua kali, dan pada saat sidang dengan agenda yang sama hari Rabu 2 November 2022 kembali ditunda.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya saat hadir dalam persidangan lewat video konferensi menyebutkan I Wayan Gedin Arianta, kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Silli mengaku tuntutan dari pihaknya belum siap. Dengan dalih bahwa rencana tuntutan masih menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.

“Izin majelis hakim, kami masih menunggu putusan dari Kejaksaan Agung sampai saat ini belum kami terima, oleh karena itu mohon kiranya bisa ditunda satu minggu Majelis Hakim. Kalau berkenan majelis, saya pastikan satu minggu majelis,” ujar I Wayan Gedin Arianta yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan jika pekan depan tuntutan untuk para terdakwa belum siap, maka pihaknya akan mengambil sikap.

“Majelis akan mengambil sikap dan nantinya JPU harus legowo dengan hal itu ya, maka dari itu sidang akan kita jadwalkan kembali pada hari Rabu 9 November pekan depan,” ucap Ketua Majelis hakim yang dilanjutkan dengan ketokan palu sidang.

Keenam orang terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad korban bos Vape tersebut ditemukan di Jalan Bukit Pinang I, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada hari Kamis 10 Maret 2022 dengan kondisi yang mengenaskan.

Sekujur tubuh korban ditemukan dengan kondisi membusuk, bagian kepala dan kaki ditutup karung goni, dan bagian dada dan leher penuh luka senjata tajam dan terdapat bekas luka tembakan. (im).