Dana Hibah yang Telah Dialokasikan Kepada Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Belum Terserap Maksimal

Ist/BERITA SAMPIT : Pj. Bupati Kobar didampingi Plt. Sekda Kobar dan Plt. Kabag Kesra, saat memimpin Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi pemberian dana Hibah.

PANGKALAN BUN – Dana hibah yang telah diberikan Pemkab Kobar, kepada sejumlah Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, jumlahnya belum maksimal. Dari jumlah 59 lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang tercatat baru mengajukan pencariran sekitar 29 lembaga.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi, monitoring evaluasi pemberian dana hibah yang pimpin Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, di Aula Kantor Bupati, Rabu 2 November 2022.

Menurut Pj. Bupati Anang Dirjo, bantuan hibah kepada masyarakat Kobar, melalui lembaga dan organisasi kemasyarakatan merupakan kegiatan rutin yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah.

Pemberian hibah berupa uang kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan tahun 2022 yang diberikan oleh Pemkab Kobar tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp2.500.000.000, yang dialokasikan untuk 59 lembaga yang telah ditetapkan.

Pada pelaksanaan hibah tahun 2022, dilaporan Plt. Kabag Kesra Sekretariat Daerah hingga saat ini baru 29 lembaga atau organisasi yang mengajukan pencairan.

“Saya menghimbau kepada seluruh organisasi atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah agar segera memproses pencairan, karena ini sudah bulan November jadi tidak banyak waktu lagi bagi pelaksanaan anggaran tahun 2022,” kata Anang Dirjo.

Anang Dirjo mengungkapkan saat ini Pemkab Kobar akan selalu memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut.

“Kita juga akan terus dampingi dan komunikasikan apakah memang ada kendala-kendala yang dihadapi oleh para penerima hibah,dan saya berharap realisasi serapan dana hibah bisa terserap 100 persen, mengingat pemerintah daerah telah mengalokasikannya.

Kegiatan rapat yang dipimpin Pj Bupati Anang Dirjo  juga dihadiri Plt. Sekda, Asisten, Plt. Kabag Kesra dan perwakilan organisasi kemasyarakatan yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan hibah. (Man)