Dinkes Palangka Raya Tingkatkan Deteksi Kasus Gagal Ginjal Akut

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Andjar Hari Purnomo. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan deteksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan konsumsi obat sirop.

“Sampai saat ini kita tidak menemukan kasus gagal ginjal pada anak akibat mengonsumsi obat sirop. Meski demikian, kami akan terus melakukan deteksi terhadap berbagai potensi yang ada,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Rabu 2 November 2022.

Dia juga telah menginstruksikan jajaran pusat layanan kesehatan di seluruh wilayah “Kota Cantik” untuk melakukan deteksi dini dan segera melaporkan jika menemukan potensi atau adanya paparan penyakit ginjal pada anak.

Pihaknya terus menghimpun data dari fasilitas kesehatan guna mengetahui update dan terus dilakukan untuk meminimalisasi keterlambatan penanganan jika terjadi kasus.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

“Kami terus menyampaikan informasi obat sirop yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, karena saat ini sedang dilakukan penelitian oleh BPOM,” katanya.

Saat ini Dinkes Palangka Raya juga melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirop guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut yang muncul.

“Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop. Pemerintah, rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia harus menyamakan persepsi guna mengantisipasi penyakit ini,” katanya

Saat ini Dinkes “Kota Cantik” juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirop.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

“Kami juga telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirop yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.

Dia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Andjar mengatakan, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, pihaknya pun fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik serta pusat-pusat layanan kesehatan.

Meski demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap isu ini, serta terus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

(ANTARA)