Satreskrim Polres Seruyan Resmi Limpahkan Kasus Penipuan

IST/BERITA SAMPIT - Satreskrim Polres Seruyan menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh wanita berinisial EW, Rabu, 2 November 2022.

KUALA PEMBUANG – Satreskrim Polres Seruyan menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh wanita berinisial EW, Rabu, 2 November 2022.

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, perihal pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

BACA JUGA:   Kasus Pengeroyokan oleh Siswa SMP di Sampit Berakhir Damai

Dia menyebut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan.

“Dengan terlaksananya proses tahap II ini maka tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan dan tinggal menungu proses selanjutnya yaitu proses persidangan” imbuhnya.