Soal Pengangkatan PPPK, Sigit: Dasarnya Jelas Tidak Membeda-bedakan

BAIM/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA – Menanggapi soal pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ketua DPRD Kota setempat meminta agar dasar dan tidak ada membeda-bedakan.

“PPPK yang diajukan dasarnya harus jelas, tidak boleh membeda-bedakan, karena adalah menyangkut hak hajat hidup orang banyak,” tegas Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Rabu 2 November 2022.

Kepada beritasampit.co.id, pria yang akrab disapa Sigit ini menegaskan ia siap pasang badan dengan catatan bahwa anggaran tetap pihaknya alokasikan. Kata Sigit, mengenai PPPK itu ia mempersilahkan saja tapi untuk para tenaga honorer dan tenaga kontrak tetap harus dibiayai oleh APBD.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Biar saja kita bertentangan sedikit, tapi itu kemarin kan KEMENPAN-RB sudah mengeluarkan ketentuan baru dan kita disuruh sabar sambil akan dievaluasi,” katanya.

“Harus tetap kita perhatikan, kita tidak boleh seperti itu, tetap akan di carikan prioritas dan tetap diprioritaskan untuk kedepannya,” timpal politikus partai banteng moncong putih ini.

Sementara mengenai kuota menurutnya harus bertahap pun bukan masalah, sebab nanti tetap usulan dari pemerintah kota jangan hanya mengacu pada kuota saja. “Harus semuanya jangan membeda-bedakan,” singkat Ketua DPRD ini.

Ia juga menegaskan pihak eksekutif agar bersabar dan jangan terlalu buru-buru untuk dieksekusi, karena nanti untuk usulan ke depan semua harus terakomodir.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Sekarang soal yang lain, SMA sederajat nggak ada katanya, nyatanya ada juga, kan gitu, ini kan sudah nggak benar. Makanya sabar saja dulu jangan terburu-buru di eksekusi.

Sementara itu dari data yang didapatkan, Walikota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam surat pengumuman dengan Nomor : 870/273.5/BKPSDM.PK2PA.01/X/2022 tentang kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) JF Guru di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022 diketahui terdapat 72 lokasi formasi dengan jabatan ahli pertama dengan formasi guru yang diperlukan. (im).