3 Orang Pejabat Pemkab Katingan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan, Bambang Hariyanto.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan mendapat piagam penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2022.

Hal ini atas capaian dalam implementasi penerapan manajemen kinerja pada posisi peringkat 5 yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan, Bambang Hariyanto, mengatakan alasan diberikannya penghargaan ini, karena sebelumnya BKN memberikan apresiasi atas langkah Bupati Katingan selalu pejabat Pembina Kepegawaian yang telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang PNS dengan karena ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penghargaan ini baru pertama kali kita mendapatkannya. Sejauh ini penerapan manajemen kinerja kita selalu rutin dilaporkan, jadi setiap SK yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang PNS selalu dilaporkan ke BKN. Sehingga ada apresiasi dari BKN terhadap laporan tersebut dengan memberikan piagam penghargaan,” jelas Bambang Hariyanto, Kamis 3 November 2022.

Ditegaskan, selama ini Pemerintah Daerah selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan tentang ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh untuk para pejabat-pejabat lainnya. Tidak hanya pelanggaran Tipikor saja, namun dalam hal pelanggaran lainnya dan sudah terbukti akan segera diproses secara tegas.

“Misalnya, kasus Tipikor ini. Sanksinya tentu sudah masuk pelanggaran berat, sehingga sampai sanksi sampai di pecat atau PTDH tetapi itu harus ada bukti vonis dari pengadilan. Bahkan hak pensiunannya pun juga hilang setelah terbukti bersalah,” pungkasnya. (Annas).