Ketua Umum Fordayak Sebut Pihak PT. BMB Tidak Paham dan Asbun, Ini Masalahnya

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Umum Forum Pemuda Dayak, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Bambang Irawan selaku pelapor ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), menyayangkan pernyataan pihak Manajemen PT. Berkala Maju Bersama (BMB) yang tidak memahami aturan tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).

Tanggapan itu bukan tanpa sebab disampaikan oleh Bambang Irawan, setelah sebelumnya pihak PT. BMB melalui media ini mengeluarkan berita dengan judul “Manajemen PT BMB: Personel TNI Masuk Masuk Perusahan Bukan untuk Pengamanan Tetapi Melatih Security”.

Untuk diketahui bahwa berita tersebut sebagai klarifikasi pihak PT. BMB atas berita yang terbit sebelumnya di beritasampit.co.id dengan judul “Presiden MADN Minta Kasad Dudung Tarik Anggota TNI Pengamanan di PT BMB”.

Dikatakan Ketum Fordayak itu, apa yang diklarifikasi oleh Asisten Sustainablity PT. BMB atas nama Sumardi itu terkesan asal bunyi alias Asbun.

Bahkan Bambang Irawan menegaskan, bukan saja Asbun, pernyataan resmi dari Manajemen PT. BMB tersebut juga terkesan tidak mempercayai Institusi Kepolisian sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang RI Nomo 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dalam Pasal 3 ayat (1) tentang pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sedangkan pada ayat (2) tentang pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

“Khusus untuk Pam Swakarsa telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” katanya, di Palangka Raya, Kamis 3 November 2022.

Ia juga menjelaskan, di dalam Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menjelaskan bawa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial.

“Dalam Pasal 2 Pam Swakarsa bertujuan sebagaimana pada huruf c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada mengemban fungsi TNI,” tegasnya.

Menanggapi klarifikasi PT. BMB terkait kehadiran anggota TNI yang dilengkapi senjata laras panjang dari Mako Yonif 631 Antang Kota Palangka Raya tersebut dalam rangka melatih dan membina security di PT. BMB sesuatu hal yang menyalahi aturan dan secara tidak langsung mengebiri fungsi kepolisian, dimana Pam Swakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian.

BACA JUGA:   Kalteng Selalu Berupaya Maksimal dalam Menekan Angka Inflasi di Daerah

“Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sebagaimana Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh: a. Polri; atau b. BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan. Jadi tidak ada menyebutkan yang melatih adalah Anggota TNI,” ucapnya.

“Tugas dan fungsi TNI itu secara umum adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan juga ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Pemulihan terhadap kondisi kemanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, karena TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan Negara,” timpal Bambang.

Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Sumardi yang mewakili PT. BMB yang menjelaskan kehadiran puluhan Anggota TNI untuk melatih security sesuai hal yang mengada-ada.

“Klarifikasinya hanya pembenaran terhadap sesuatu yang salah, kan sudah jelas, kedua institusi Negara itu tugas dan fungsinya berbeda. TNI memiliki tugas untuk menjaga segala aset Negara dan melindungi Negara dari ancaman eksternal, maupun gerakan-gerakan separatis. Sedangkan Polri bertugas lebih kepada internal yaitu menegakan tata tertib dan mengawal tegaknya undang-undang,” demikian Bambang. (im).