Pemkab Katingan Buka 987 Formasi PPPK Guru Tahun 2022

IST/BERITASAMPIT - Sekda Kabupaten Katingan, Pransang.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun 2021 telah mendapat formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru sebanyak 1124 formasi, yang berhasil diseleksi tahun 2021 pada tahap 1 sebanyak 75 peserta dari 460 peserta yang mengikuti seleksi. Pada tahap Il sebanyak 62 dari 446 peserta yang mengikuti seleksi, sehingga formasi yang masih tersisa sebanyak 987 formasi.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, saat membuka kegiatan sosialisasi Sistem Penilaian Kesesuaian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Kabupaten Katingan, di gedung Salawah Kasongan, Jumat 4 November 2022.

Kemudian, pada tahun 2022 ini Pemerintah Daerah kembali membuka formasi yang masih tersedia sebanyak 987 formasi, dengan formasi masuk prioritas 1 sebanyak 4 formasi yaitu peserta telah mengikuti seleksi tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas.

“Sedangkan pada prioritas II sebanyak 1 formasi yaitu pelamar yang terdata dalam data base BKN sebagai eks tenaga honorer kategori III yang tidak termasuk dalam prioritas I. Sehingga formasi yang masih tersedia bagi prioritas III dan pelamar umum sebanyak 982 formasi,” jelas Sekda Pransang.

Dijelaskan prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada dapodik. Ini tentunya akan dilaksanakan observasi penilaian kesesuaian oleh guru senior, kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan BPKSDM, dengan penilaian kesesuaian terdiri dari kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.

“Jika masih tersedia formas I setelah seleksi prioritas III. Maka akan dibuka formasi bagi pelamar umum yakni lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek atau pelamar terdaftar di dapodik, dengan seleksi menggunakan Computer Assisted Test – Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK),” jelasnya.

Pransang, mengimbau kepada pengawas dan kepala sekolah yang akan memberikan penilaian bagi tenaga non-ASN yang ada di tempat atau wilayah kerja masing-masing jika tersedia formasi. “Maka dapat melakukan penilaian yang secara objektif sesuai dengan kondisi yang ada di satuan pendidikan sebagaimana kriteria penilaian yang ditentukan,” pungkasnya. (Annas).