Plt Sekretaris KPU Sukamara Periode 2007-2010 Masuk DPO Kejaksaan Negeri

DPO Kejaksaan Negeri Sukamara, Said Husin

SUKAMARA – Mantan Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara periode tahun 2007 hingga 2010 Said Husin masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sukamara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono mengatakan bahwa Said Husin masuk dalam daftar DPO tersangka tindak pidana korupsi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sisa dana hibah Pilkada Sukamara tahun 2008 silam.

Suhartono menjelaskan bahwa upaya pencarian terhadap tersangka Said Husin sudah dilakukan pihaknya dengan menggali informasi dan berkoordinasi bersama berbagai pihak, selain itu juga dengan mendatangi kekediaman yang bersangkutan untuk melakukan penjemputan.

“Namun yang bersangkutan belum ditemukan keberadaannya. Karena itu kami berharap masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaannya dapat melaporkan kepada kami,” terang Suhartono, Jumat 4 November 2022.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP

Dalam kesempatan itu, Suhartono juga berharap masyarakat bisa memberikan informasi terkait keberadaan Said Husin dengan memberikan informasi tersebut melalui  nomor 085822902298.

“Kami berharap dengan dirilisnya daftat DPO ini keberadaan yang bersangkutan bisa cepat diketahui,” ucap Suhartono.

Said Husin diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah Pilkada Sukamara tahun 2008. Kasus itu telah menyeret tersangka lainnya yaitu Ketua dan Bendahara KPU Sukamara pada periode tersebut.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

Said Husin yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris diduga kuat mempunyai peranan penting dalam perkara tersebut. Saat ini, perkara masih berproses di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan tahap putusan sela.

“Perkara ini masih berproses di Pengadilan Tipikor, terdakwa sudah dipanggil secara resmi dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelas Suhartono.

“Maka dilakukan pengadilan in absensia, dan perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Kami berharap dengan putusan pengadilan nantinya maka status hukum terhadap Said Husin mempunyai kepastian dan jelas,” pungkas Suhartono. (enn)