Ibu Rumah Tangga Ini Ketahuan Polisi Simpan Sabu di Dapur

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan penggeledahan di dapur rumah Elisa.

SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Elisa E (34) Jalan Andjar Soegianto, Km 6, RT 003, RW 001, Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu-sabu di dapur rumahnya.

Kapolsek Antang Kalang Iptu Muhammad Affandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa IRT tersebut diamankan pada Jumat kemarin dimana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu-sabu.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, pada saat di dilakukan penggeledahan di di rumahnya dengan disaksikan oleh Sekdes setempat ditemukan 17 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,84 gram di dalam 1 buah kontak plastik warna hijau di lantai dapur,” kata Affandi, Sabtu 5 November 2022.

BACA JUGA:   Ponpes Lapas Sampit Kini Bisa Digunakan WBP Timba Ilmu Agama

Selain itu polisi juga menemukan dua buah potongan sedotan warna putih, uang tunai sebesar enam ratus ribu rupiah, satu buah kotak plastik warna hijau dan satu buah ponsel.

Saat diselidiki ternyata IRT tersebut mengakui bahwa semua barang itu adalah miliknya, kemudian ia bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polisi Sub Sektor Telaga Antang guna penyidikan lebih lanjutuntuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Mulai Muncul, Kandidat Kuat Calon Bupati Kotim

Akibat perbuatannya, Elisa disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jmy)