Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur

(Jimmy/BERITA SAMPIT) - RIS tersangka pelaku persetubuhan anak di bawa umur.

SAMPIT – Seorang pemuda berumur 19 tahun berinisial RIS digrebek warga dan ditangkap polisi setelah melakukan persetubuhan dengan anak perempuan yang masih 16 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timuer (Kotim).

Persetubuhan itu terjadi pada Sabtu kemarin sekotar pukul 19.55 WIB. Sebelumnya RIS datang ke rumah korban dan berpamitan meminta izin dengan orang tua korban untuk jalan-jalan pada malam minggu.

“Namun ternyata pelaku membawanya ke rumah kosong dan mengajak korban bersetubuh. Sekitar pukul setengah sembilan malam ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di Polsek Baamang karena telah menjadi korban persetubuhan dan digrebek oleh warga,” ungkap Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto, Minggu 6 November 2022.

BACA JUGA:   Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman

Setelah ibu korban tiba di Mapolsek Baamang, dimana sebelumnya pasangan tersebut melakukan persetubuhan hingga digrebek warga dan diamankan ke Mapolsek Baamang. Sesampainya di Mapolsek Baamang ibu korban lantas menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya. Lantas ia pun melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar baju gaun warna hijau muda, satu lembar celana dalam warna ungu, satu buah BH warna hitam dan satu buah botol minuman keras. Pelaku dan barang buktipun lantas turut diamankan polisi.

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang

RIS disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 th 2022 ttg perlindungan anak.

(Jmy)