Dinsos Kotim: Dilarang Minta Sumbangan di Lampu Merah

AHIM/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Sosial Kotim, Wiyono.

SAMPIT – Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi terkait oknum peminta sumbangan beroperasi di beberapa titik lampu merah di Kota Sampit tanpa izin, pasalnya mereka meminta sumbangan tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten.

Kepala Dinas Sosial Kotim, Wiyono menyebutkan, sesuai kewenangannya memang ada aturan yang mengatur pungutan sumbangan, tapi bukan di lampu merah.

“Kalau Dinsos hanya memberikan rekomendasi untuk mereka yang minta sumbangan jelas lembaga atau instansinya, tapi bukan di lampu merah,” ujar Wiyono Kadinsos, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Menurutnya, meminta sumbangan di lampu merah dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan pengendara di jalan. Untuk itu, secara tegas Wiyono tidak akan memberikan rekomendasi terhadap yang meminta sumbangan di lampu merah.

Lanjutnya menjelaskan, untuk mereka yang minta sumbangan, sebelumnya wajib meminta rekomendasi dari Dinas Sosial selanjutkan meminta izin ke DPMPTSP untuk legalitasnya dari pemerintah daerah, karena penggalangan dana tersebut ada mekanismenya.

“Kita memberikan rekomendasi, untuk izinnya Dinas PTMPTSP, begitu prosesnya,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Pesantren Ramadan Digelar, Pelajar Diingatkan Makmurkan Masjid

Kalau tidak ada rekomendasi dan izin dari Pemkab Kotim, maka bisa katakan bahwa kegiatan itu dinyatakan ilegal, selanjutnya tugas Satpol PP yang akan menertibkannya.

”Misalkan mereka meminta sumbangan tampa izin, itu sudah tugas Satpol PP yang akan menertibkan,” tuturnya.

Musibah yang terjadi belakang ini di Kabupaten Kotawaringin Timur terus saja terjadi, khususnya musibah banjir. Bahkan, banyak kalangan warga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan aksi atau penggalangan dana. (Ibr).