DPRD dan Pemprov Kalteng Lakukan Paduserasi Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Pansus DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering menjelaskan, selama pembahasan, Panitia Khusus DPRD telah mencermati dan menyepakati 13 BAB dan 121 Pasal beserta lampirannya yang terdapat dalam Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk optimalnya hasil pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah, pansus DPRD juga telah melakukan kaji banding terkait jenis layanan dan tarif Jasa Layanan Laboratorium Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan maupun Provinsi Jawa Barat, serta melakukan konsultasi raperda ke Kementerian dalam Negeri. Hasil dari konsultasi tersebut menjadi bahan pansus untuk melakukan finalisasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya saat menyampaikan laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak dan Retribusi, pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, di Ruang Paripurna DPRD Kalteng, Selasa 8 November 2022.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pansus DPRD menyepakati jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi untuk dipungut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Dimana pendapat ke-7 Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa dapat menerima hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibawa dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Hardi)