SAMPIT – Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024, ditetapkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah untuk jumlah kursi tidak ada perubahan yakni masih 40.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penataan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Untuk kursi DPRD Kabupaten Kotim untuk 2024 masih tetap di 40 kursi,” ujar Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah, Selasa 8 November 2022.
Siti melanjutkan, untuk daerah pemilihan (dapil) dan banyaknya kursi per dapil, KPU Kotim akan melakukan perhitungan dengan data SK KPU RI.
“Dapil dan banyaknya kursi per dapil KPU Kabupaten Kotim akan segera melakukan penghitungan dengan data sesuai SK KPU RI dan juga akan diuji publik,” tuturnya.
Saat ini DPRD Kotim beranggotakan 40 anggota yang terbagi dalam 10 partai politik dengan lima daerah pemilihan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Ibr).