Wabup Saksikan Pemusnahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD Sukamara

ENN/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Sukamara Ahmadi didampingi Sekda Sukamara, Rendy Lesmana dan Kepala OPD saat memusnahkan obat dan bahan habis pakai di RSUD Sukamara.

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi menyaksikan pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai di ruang Incenerator RSUD Sukamara, Selasa 8 November 2022.

Menurut Ahmadi obat dan bahan medis habis pakai merupakan sediaan farmasi yang digunakan sebagai penyembuhan, pencegahan, pemulihan dan peningkatan kesehatan masyarakat.

“Karena itu obat dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya,” kata Ahmadi usai menyaksikan pemusnahan obat dan bahan habis pakai kadaluarsa.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

Menurut Ahmadi, salah satu pengelolaan yang dimaksud adalah dengan pengamanan obat dan alat medis yang digunakan, sebagai salah satu upaya pembangunan kesehatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna obat dan bahan medis habis pakai tersebut.

“Karena itu perlu pemusnahan sesuai dengan peraturan pemerintah nomo 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,” jelas Ahmadi.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Ahmadi menerangkan jika RSUD Sukamara berupaya untuk mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa, dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat yang tidak tepat atau memenuhi persyaratan mutu dan manfaatnya.

“Intinya pemusnahan obat ini sesuai dengan prosedur dan juga sebagai langkah kita melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak tepat,” tukas Ahmadi. (enn).