Dewan Kotim Dukung Bupati Cabut Izin PT BSL

NARDI/BERITA SAMPIT- Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi.

SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendukung langkah Bupati Kotim untuk mencabut izin PT BSL yang masuk areal pemukiman dan tanah masyarakat.

“Jangan ada lagi ruang bagi perkebunan untuk membuka lahan baru,” ungkap Abadi pada Jumat, 11 November 2022.

Abadi yang juga anggota Komisi I ini mengatakan, lahan seluas 4.000 hektare yang masuk izin lokasi PT BSL di Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim agar dikembalikan ke masyarakat.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Begitu juga areal kebun dan pemukiman masyarakat yang masuk hak guna usaha (HGU) PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) agar dikeluarkan dari HGU tersebut.

“Bupati jangan hanya berjanji saja, karena masyarakat akan menuntut hal tersebut, apalagi Bupati sudah koar-koar di hadapan masyarakat dan publik akan mencabut izin tersebut,” tegasnya.

Abadi berharap agar Bupati tidak hanya memberikan janji saja namun tidak ada tindaklanjutnya karena masyarakat akan merasa dibohongi.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Namun Abadi tidak setuju dengan rencana Bupati akan menjadikan sisa hutan di Tumbang Ramei jadi hutan monumental, karena itu akan membuat masyarakat tidak bisa mengelolanya.

“Serahkan saja areal itu kepada masyarakat jaga dan lestarikan biar masyarakat yang mengelolanya untuk menopang kehidupan mereka,” pungkas Abadi. (Nardi).