Sidang Rapat Paripurna DPRD Jawaban Bupati Katingan Tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Ditunda

KAWIT/BERITA SAMPIT - Sidang Paripurna ke-13 masa persidangan 1 tahun sidang 2022 dalam rangka jawaban Bupati Katingan

KASONGAN – Rapat paripurna DPRD ke 13 masa persidangan 1 tahun sidang 2022 dalam rangka jawaban Bupati Katingan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijadwalkan digelar pada Jumat 11 November 2022 terpaksa ditunda.

Sebelumnya, rapat paripurna sempat berlangsung namun jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau kourom. Jadwal sidang paripurna itu seharusnya dimulai pada pukul 08.00 WIB, namun molor hingga dimulai sekira pukul 10.15 Wib. Saat dibacakan jumlah kehadiran peserta sidang hanya terdapat 10 orang Anggota DPRD yang datang.

“Jumlah anggota dewan yang belum hadir sebanyak 15 orang. Sesuai tata tertib DPRD Katingan Pasal 112 ayat (1) huruf c. mengatakan rapat dinyatakan kuorum apabila memenuhi 1/2 (satu perdua) atau 13 orang dari jumlah anggota DPRD,” ungkap Marwan Susanto saat memimpin rapat. Jumat 11 November 2022.

Kemudian, Marwan didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrulrazi meminta masukan kepada anggota dewan yang hadir dan disepakati skor hingga pukul 14.00 Wib.

Usai itu sidang dibuka kembali dari jadwal yang telah disepakati, namun hingga pukul 15.18 Wib, jumlah anggota DPRD yang hadir belum juga kourum dan terpaksa tertunda.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Stabilkan Kenaikan Harga Bapok

Dari informasi yang didapat ada sejumlah alasan anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna yang sudah dijadwalkan. Pertama, anggota DPRD ada yang mengikuti kegiatan Partai bahkan ada juga yang merasa silang pendapat mengenai pembahasan ini.

Seperti diungkapan Anggota DPRD Katingan Firdaus menurutnya masih ada ketidak sepamahan antara anggota DPRD terkait bentuk pembahasan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.

Dimana diketahui berdasarkan Tatib DPRD Katingan pasal 16 Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati.

Kemudian setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan
plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.

Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

BACA JUGA:   Dewan Apresiasi Giat Safari Ramadan Pemkab Katingan

Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.

“Kita belum ada kesepakatan antara apakah kita menggunakan Rakerkab atau kita kembali ke komisi tentang pembahasan APBD 2023, jadi hal ini menurut hemat saya pimpinan harus bisa memastikan jangan ada paksaan supaya orang turun tapi pendapat diantar kita juga belum ada titik temunya, pimpinan DPRD melakukan komunikasi dengan anggota DPRD lainnya yang memiliki pandangan berbeda agar ada kesamaan.” ungkapnya saat sidang itu.

Untuk diketahui hadir hadir dari pihak eksekutif Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan tamu undangan lainnya.

Sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati Katingan atas pemandangan umum fraksi akan kembali dijadwalkan dalam oleh badan musyarawah (Bamus) yang rencananya dibahas pada Senin 14 November 2022 ini.

(Kawit)