Enam Daerah di Kalteng Penuhi 17 Standar LPSE yang Ditetapkan LKPP

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sebanyak enam daerah telah memenuhi 17 standar atau standarisasi penuh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Saat ini enam daerah di Kalteng yang sudah mendapatkan standarisasi penuh, meliputi LPSE Provinsi Kalteng, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, serta Kota Palangka Raya,” kata Sekda Kalteng Nuryakin, sebagaimana disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung di Palangka Raya, Senin 14 November 2022.

LPSE akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, hingga memenuhi kebutuhan akses informasi ‘real time’ guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dalam pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Penetapan 17 standar LPSE ini dalam rangka tercapainya target tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada level proaktif.

Adapun 17 standarisasi LPSE ini, meliputi standar kebijakan layanan, organisasi layanan, pengelolaan aset layanan, pengelolaan risiko layanan, pengelolaan gangguan masalah dan permintaan layanan, pengelolaan perubahan, serta pengelolaan kapasitas layanan.

Selanjutnya standar pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keamanan perangkat, pengelolaan operasional keamanan layanan, pengelolaan keamanan server dan jaringan, pengelolaan kelangsungan pelayanan, pengelolaan anggaran layanan, pengelolaan pendukung layanan, pengelolaan hubungan bisnis layanan, pengelolaan kepatuhan, serta penilaian internal.

“Kami harapkan bagi daerah lainnya yang belum mendapatkan standarisasi secara penuh, pada 2023 segera dapat memenuhi 17 standar tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:   Ini Jawaban Plt Kadisdik Kalteng Terkait Kejelasan Penyaluran Beasiswa Tabe

Hal itu dia sampaikan saat rapat koordinasi pembinaan SDM pengadaan barang/jasa dan LPSE se-Kalteng. Diharapkan rakor tersebut menjadi wadah komunikasi antar Fungsional Pengelola PBJ, sekaligus dapat mengembangkan organisasi UKPBJ.

Hingga pada akhirnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana yang sudah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalteng Suharno mengatakan, rakor ini bertujuan meningkatkan kualitas, profesionalitas serta kesamaan pemahaman SDM UKPBJ di Kalteng.

“Termasuk mewujudkan infrastruktur LPSE yang handal dan mandiri,” terangnya.

(ANTARA)