Pemasukan Parkir Bandar Udara H Asan Sampit Dipertanyakan Dewan

JIMMY/BERITA SAMPIT - Suasana usai rapat kerja bersama mitra Komisi IV DPRD Kotim.

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mempertanyakan kemana pemasukan dari pungutan parkir yang ada di bandar udara H Asan Sampit selama ini.

“Disebutkan ada 88 titik zona parkir tadi, nah saya tidak tahu larinya pendapatan dari pungutan parkir itu kemana? Apakah ke daerah?,” kata Handoyo yang merupakan politisi senior di Partai Demokrat itu, Senin 14 November 2022.

Momen Handoyo mempertanyakan hal itu disampaikannya pada raat rapat kerja mitra Komisi IV bersama Dinas Perhubungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Dirinya berharap pungutan parkir yang ada di Bandar Udara H Asan Sampit dapat menjadi pemasukan keuangan daerah agar mencapai target PAD melalui retribusi parkir.

Namun pertanyaan itu lantas dijawab oleh Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi, Cipto Utama bahwa pada prinsipnya untuk hal demikian harus melihat dulu siapa pengelolanya.

“Parkir di Bandar Udara H Asan Sampit itu memiliki Izin Parkir Khusus, terkait parkir bandara kita harus melihat dari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 bahwa dilihat dulu pengelolanya. Kalau dikelola oleh Dishub maka itu dalam retribusi, kalau oleh pihak ketiga maka itu pajak. Makanya itu kami nanti akan berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan pengecekan,” kata Cipto.

Merespons pertanyaan demikian, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere mengaku siap akan melakukan kroscek terkait pemungutan parkir di Bandara tersebut. (Jmy).