Demi Rakyat Kalteng Sudah Saatnya Gubernur Membuka Pertambangan Rakyat, Asal Sesuai Dengan Aturan

Ilustrasi Kang Maman.

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

Pemerintah Provinsi tentunya sudah mengetahui pada 10 Juni 2020 UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu disebutkan, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamatan penulis, dengan adanya bunyi Pasal 35 (4) tersebut di atas, demi rakyat Kalimantan Tengah ( Kalteng ) sudah saatnya Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka usaha pertambangngan rakyat di Provinsi Kalteng, asal sesuai dengan aturan seperti bekas tambang selain harus direklamasi juga bisa dilakukan rehabilitasi atau bisa dimanfaatkan misal untuk pengembangan tambak ikan.

Kenapa penulis mengatakan Gubernur harus berani?, karena saat ini pertambangan di Kalteng, nota bene banyak dikuasai sejumlah investor, sementara rakyat Kalteng hanya sebagai penonton.

Bumi Isen Mulang Provinsi Kalteng, sangat kaya dengan bahan tambangnya seperti Batubara disusul dengan Mineral logam  seperti biji besi,  emas, perak, alumunium (bauxite) , timah hitam (galena). dan biji seng, termasuk Zircon alias Puya, yang sangat dimintai oleh Investor.

Menurut catatan penulis, 14 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Kalteng memiliki potensi tambang yang sangat menjanjikan untuk kesejahteraan rakyat Kalteng, seperti Batu Bara terdapat di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Katingan.

Bahan galian Emas dan Perak tersebar di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Sedangkan  Zircon/Puya terdapat di Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, Gunung Mas dan Kapuas. Biji Besi, di Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Barito Timur.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Menurut sejumlah tokoh masyarakat, sejak turun temurun masyarakat Kalteng  dulunya sudah biasa melakukan pertambangan dengan alat tradisional. Sejak Soeharto jadi Presiden, sejumlah investor merambah lahan tambang di Provinsi Kalteng, sampai-sampai ada salah satu tambang emas di Kabupaten Kobar sampai sekarang ijinnya langsung dari Presiden Soeharto.

Penulis masih ingat, tatkala H.Sugianto Sabran baru dilantik jadi Gubernur Kalteng, saat kunjungan kerja pertamanya ke Kabupaten Kobar pada Selasa 2 Agustus 2016, sempat berang kepada aktivitas perusahaan tambang emas PT Ensbury Kalteng Mining, di Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta.

Bahkan Gubernur mengancam menutup perusahaan tersebut, karena selama ini tidak ada kontribusinya untuk masyarakat Aruta. Namun pengamatan penulis, PT tersebut sampai tahun 2021 masih bercokol, dan baru mengalami kebangkrutan  alias tidak lagi beroperasi sekitar 10 bulan yang lalu.

Dengan ngejelimetnya berbagai aturan perijinan dari pemerintah pusat, yang dikemas secera ketat oleh Presiden Soeharto, dampaknya banyak lahan dipelosok Indonesia yang dimonopoli oleh sejumlah investor asing.

Menyusul Presiden Jokowi juga mengeluarkan, UU Minerba yang  dalam Pasal 35 (1)  disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Wah…wah…Kapan UU Otonomi Daerah diberlakukan dengan benar?.

Pengamatan penulis, kalau semua aturan pemerintah masih menguasai  lahan di daerah , jadi kapan jutaan rakyat Indonesia yang di daerah bisa hidup sejahtera.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Penulis, salut kepada Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Isran Noor yang menyoroti persoalan izin pertambangan yang dialihkan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah mengalami kebingungan ketika muncul banyak masalah sebagai dampak kebijakan tersebut.

“Harus ada dasarnya ketika Undang-undang ditarik atau diambil alih pusat. Jadi sekarang kita mau lapor ke mana ilegal mining?. Tapi sekali lagi, saya tidak masalah karena itu hak mereka, hak masyarakat melalukan usaha dan saya tidak bicara kewajiban. Karena kewajiban ya kita yang mengurusi, maka yang memiliki hak membuat kewajiban masyarakat adalah pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya, yang dikutif Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) 5 Agustus 2021. Judul berita “Gubernur Kaltim Soroti Kewenangan Pertambangan Ditarik Pusat “.

Nah sekarang di Kabupaten Kobar, terkait masalah pertambangan rakyat, telah datang “Angin Segar” dari Pemkab Kobar.

Seperti telah disampaikan Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, melalui Plt. Sekda Kobar Juni Gultom, bahwa untuk menjawab usulan para tokoh masyarakat Kecamatan Aruta minta dibuka kembali pertambangan rakyat. Dijawab Plt. Sekda Kobar, akan segera ditindak lanjuti  dengan mendatangkan investor/pihak ketiiga.

 

“Nanti, kalau semua proses perijinannya sudah selesai maka Pemkab Kobar akan melaksanakan MoU dengan investor yang pelaksanaannya akan melibatkan masyarakat setempat “, kata Juni Gultom, apada acara Coffee Moorning/Audensi PWI Kobar bersama Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo.***