Jumlah Puskesmas Terakreditasi di Kalteng Terus Meningkat

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyatakan, jumlah Puskesmas yang terakreditasi di wilayah setempat dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.

“Terhitung sejak 2016 hingga kini jumlah Puskesmas di Kalteng yang terakreditasi terus meningkat,” kata Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Selasa 15 November 2022.

Akreditasi Puskesmas merupakan suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal oleh Komisioner Akreditasi, yakni untuk memastikan sudah atau tidaknya penerapan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dia menjelaskan, akreditasi Puskesmas di Kalteng mulai dilaksanakan pada 2016 yaitu sebanyak 13 Puskesmas terakreditasi. Dilanjutkan 2017 bertambah 66, sehingga menjadi 79 Puskesmas terakreditasi.

Kemudian pada 2018 menjadi 138 Puskesmas terakreditasi, hingga pada 2019 menjadi 194 Puskesmas terakreditasi dari total 204 Puskesmas yang ada di Kalteng.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

“Ada sepuluh Puskesmas yang masih belum terakreditasi, terkendala oleh Puskesmas masih belum memiliki nomor register dan/atau tidak ada tenaga medis yakni dokter,” ujarnya.

Pihaknya terus berupaya dan mendorong agar seluruh Puskesmas di Kalteng bisa terakreditasi, dengan menyelesaikan berbagai kendala atau melengkapi kekurangan yang masih ada di lapangan.

Lebih lanjut dia menjabarkan, sesuai amanat Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 yakni FKTP yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap tiga tahun sekali.

Untuk menghasilkan kinerja Puskesmas yang optimal sesuai wewenang yang didelegasikan maka Dinkes kabupaten/kota, maka perlu pembinaan dan pengawasan (Binwas) kepada Puskesmas.

BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

“Upaya meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas perlu dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Suyuti mengatakan, TPCB memiliki peranan besar membantu mewujudkan budaya mutu di Puskesmas, serta membantu Puskesmas memenuhi standar akreditasi.

Juga membantu menyusun dan membantu dalam pelaksanaan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang merupakan rekomendasi surveyor pada survei akreditasi sebelumnya, memastikan Puskesmas menerapkan Indikator Mutu Nasional (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).

“Melihat besarnya peranan TPCB dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas, maka diperlukan kemampuan atau kapasitas TPCB yang mumpuni dalam melakukan pembinaan terpadu,” tegasnya.

(ANTARA)