Harga TBS Sawit di Bengkulu Rp2.100 Per Kilogram

Dinas Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu saat melakukan rapat penetapan harga jual TBS Kelapa sawit di Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November sebesar Rp2.100 per kilogram.

“Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga jual TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu pada periode pekan ke dua di November 2022 untuk di tingkatan pabrik yaitu Rp2.100 per kilogram,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Bickman di Bengkulu, Rabu 16 November 2022.

Ia mengatakan pada September 2022 harga tertinggi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp2.200 per kilogram dan harga terendah yaitu Rp1.600  per kilogram dengan ambang batas toleransi sebesar 5 persen atau Rp1.800 per kilogram.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Sedangkan harga tertinggi jual TBS kelapa sawit pada November di Bengkulu yaitu Rp2.100 per kilogram dan harga jual terendah di tingkat pabrik sekitar Rp1.800 per kilogram.

Bahkan, kata dia, ada beberapa pabrik sawit yang membeli TBS kelapa sawit diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya sebatas memfasilitasi rapat penetapan dan untuk hasilnya didapat melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh pabrik di Bengkulu untuk mengikuti harga jual TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Lanjut Bickman, untuk Pemerintah di tingkat kabupaten dapat dapat melakukan pemantau terhadap penerapan harga TBS di PKS yang ada di wilayah masing-masing.

Jika ditemukan adanya PKS yang tidak mengikuti penetapan dapat diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dapat memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai perpanjangan ke pemerintah pusat.

“Sesuai regulasi kepala dinas bisa merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan teguran kepada PKS yang tidak ikuti aturan dan itu bisa saja dilakukan penutupan kalau tidak juga mengikuti,” katanya.

(ANTARA)