SAMPIT – Seorang karyawan PT Inti Boga Mandiri Cabang Sampit berinisial HS (34) yang dipercaya sebagai Kepala Gudang justru melakukan penggelapan dalam jabatannya yakni menjual mie instan tanpa sepengetahuan perusahaan.
Menurut Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto melalui Kanit Reskrim Aipda Dwi Haryadi bahwa lelaki itu telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2019 silam, aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit dan penelusuran.
“Pelaku diketahui dan mengakui bahwa telah menjual sebanyak lima kali ke toko Dian dengan jumlah 38 karton mie instan berbagai rasa dengan jumlah uang yang telah diterima oleh terlapor lebih kurang 3.800.000 Rupiah,” kata Dwi, Rabu 16 November 2022.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu, 14 September 2022, uang hasil penjualan itu digunakan oleh HS untuk keperluannya sehari-hari. Diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam pendistribusian mie instan dan bubur bayi yang telah melaksanakan audit dan pengecekan stok barang di gudang dan ditemukan adanya selisih jumlah stok barang digudang.
Merasa dirugikan atas perbuatan HS, manajemen perusahaan lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bamaang guna proses lidik lebih lanjut. Saat ini HS beserta barang bukti dua lembar nota diamankan di Mapolsek Baamang dan telah disangkakan Pasal 374 KUHP.
(Jmy)