Masyarakat Desa Tumbang Sapiri Minta Ketegasan terkait Plasma 20 Persen

IST/BERITA SAMPIT - Masyarakat dari Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.

SAMPIT – Masyarakat dari Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut haknya sesuai aturan dan undang-undang yang dikeluarkan oleh Bupati, Gubernur serta para Menteri dan Presiden indonesia.

Menindaklanjuti surat intruksi bupati dan Gubernur Kalimantan Tengah tentang plasma 20 persen dari total lahan areal yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, serta peraturan menteri dan peraturan Presiden Repubilk Indonesia tentang plasma 20 persen dari total luasan areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Bupati, Gubernur, Menteri dan Presiden untuk menindak tegas pihak perusahaan perkebunan sesuai aturan dan undang-undang yang dibuat untuk kewajiban setiap peusahaan untuk menyisihkan plasma 20 persen dari total luasan areal lahan yng diusahakan oleh perusahaan tersebut,” kata Tokoh Masyarakat Desar Sapirin Dias Hendra Dinata, Rabu 16 November 2022.

Menurutnya, kenyataanya hingga saat ini untuk mendapatkan semua yang dijanjikan masih dalam mimpi, pasalnya semua desa di Kabupaten Kotim menuntut haknya untuk mendapatkan plasma 20 persen belum kunjung terealisasi.

“Kurangnya keterpihakan pihak pemeritah daerah maupun provinsi, hingga aturan tersebut belum dijalankan dan dilaksanakan dengan benar, karena kenyataan belum satu pihak perushaan perkebunan kelapa sawit berinvestasi di kabupaten Kotim merealisasaikan plasma 20 persen ini,” tuturnya.

Khususnya desa Tumbang Sapiri yang ditempati oleh 3 perusahan besar yang beroperasi yakni, PT KMA Tengah (KLK group), PT AKPL (Sinarmas Group), Seranau Estate,Tajur Estate,Bukit Santuai Estate dan PT Kridatama lancar (SIE).

“Kalau memang aturan itu tidak jalan, apa gunanya dibuat aturan undang-undang yang hanya untuk membuat luka hati dan pikiran kami masyarakat tersebut. Apa gunanya kalau dibuat sebagai buku sejarah dan dismpan lembaran di lemari arsip negara yang semuanya penuh kebohongan semata,” tegas Dias Hendra Dinata.

Ia meminta semua apratur negara bertindak tegas dan lugas terutama pihak kepolisian untuk tidak menerima laporan secara sepihak dari setiap perusahaan.

“Kalau kami mengadakan aksi demo untuk menuntut hak kami terkait tentang plasma 20 persen sesuai aturan yang berlaku, tolong dikaji ditelaah dulu, kami masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang mengarah ke kriminal, selagi kami melakukan secara damai,” katanya.

Pihak kepolisian harus jadi pengaman dan pengayom masyarakat, karena aksi yang dilakukan oleh masyarakat bukan melawan hukum dan melawan pihak pemerintah atau menggurui pihak pemerintah dan pihak terkait, tapi inilah upaya masyarakat untuk mendapat haknya yakni plasma 20 persen sesuai aturan pemerintah yang berlaku,” pungkasnya

(Ibra)