Butuh Sinergi dan Kolaborasi Dalam Implementasi SDGs Desa

ANTARA/BERITA SAMPIT - Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada sejumlah Kepala Desa dalam peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan implementasi SDGs Desa membutuhkan sinergi dan kolaborasi demi tercapainya percepatan pembangunan desa.

“Sejak 2021 Kemendes PDTT mulai mengimplementasikan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa, tercapainya tujuan SDGs Desa membutuhkan sinergi dan kolaborasi,” ujar Mendes PDTT dalam peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah di Bondowoso, Jawa Timur yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Menurutnya, SDGs Desa memperjelas arah pembangunan desa, memudahkan pelaksanaan pembangunan, serta mempermudah pengukuran hasil manfaat dan dampak pembangunan.

Agar para bupati maupun kepala daerah mudah memantau perkembangan desa, Mendes PDTT menyampaikan, kementeriannya telah menyiapkan sistem informasi desa.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

“In syaa Allah akhir tahun ini atau selambat-lambatnya awal 2023 para bupati, kepala daerah sudah bisa memantau lebih detil kondisi desa masing-masing melalui sistem informasi desa yang dashboard-nya sudah sampai tahap finalisasi,” tuturnya.

Melalui sistem itu, ia mengatakan, desa dapat melakukan pengkinian data setiap saat atau real time sehingga pemerintah tidak kesulitan memvalidasi data.

“Dari situ akan bisa terlihat, kemiskinan terbanyak berada di wilayah mana saja, basisnya di desa mana saja,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, Perpres nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 menetapkan 62 daerah tertinggal yang tersebar di 11 provinsi.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

Ia mengakui, mengentaskan 62 daerah tertinggal tidak mudah, butuh komitmen semua pemangku kepentingan serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Perlu kerjasama dan pembagian tugas yang detail antar lintas sektor,” tuturnya.

Menurutnya, desa dengan segala kelebihannya memegang peranan penting dan signifikan dalam pengentasan daerah tertinggal. Oleh karena itu, desa harus menjadi beranda depan pembangunan khususnya di daerah tertinggal.

“Singkatnya, semakin berkualitas penggunaan Dana Desa akan semakin cepat peningkatan status desa. Inilah jalan lapang bagi kabupaten untuk entas dari status daerah tertinggal,” katanya. (Antara).