Mediasi Plasma Sawit PT. Tapian Nadenggan di Pemprov Kalteng Belum Ada Kesepakatan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran saat memimpin rapat terkait tindaklanjut dari tuntutan masyarakat Kabupaten Seruyan tentang kewajiban plasma 20 persen PT. Tapian Nadenggan.

PALANGKA RAYA – Bupati Seruyan Yulhaidir mengikuti rapat penyelesaian permasalahan perkebunan Sinar Mas Group PT. Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Selasa, 15 November 2022.

Rapat penyelesaian permasalahan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran terkait tindaklanjut dari tuntutan masyarakat Kabupaten Seruyan tentang kewajiban plasma 20 persen PT. Tapian Nadenggan.

Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng ini, kembali tidak ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, sehingga pertemuan kembali disepakati untuk dilanjutkan pada Jumat, 25 November mendatang dengan mendengar keputusan dari PT. Tapian Nadenggan.

BACA JUGA:   Hadiri Peresmian UP3 Pangkalan Bun, Asisten II Setda Seruyan Harapkan Ini

Apabila pada pertemuan mendatang kembali tidak tercapai kata sepakat maka Gubernur merekomendasikan sesuai dengan kewenangan Bupati untuk mencabut izin usaha perkebunan PT. Tapian Nadenggan dengan dengan segala risiko hukum, termasuk adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta kepada bupati, DAD serta APDESI Kabupaten Seruyan agar segera melepas portal adat pada tanggal 18 November 2022 dengan mempertimbangkan masyarakat Kabupaten Seruyan yang juga banyak bekerja pada perusahaan tersebut.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tandatangani Kerja Sama Terkait Ini

“Sehingga mereka bisa melanjutkan mata pencahariannya, kedua belah pihak sepakat dan apabila pada pertemuan mendatang kembali tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak maka portal adat akan kembali dipasang,” pungkasnya.