Tingkatkan Pengamanan BMD Berupa Tanah, Pemkab Kobar Jalin Kerjasama Dengan Kantor Pertanahan

Man/BERITA SAMPIT : Didampingi Plt.Sekda Kobar Juni Gultom, Asisten1 dan Kadis BPKD Rochim, Nampak Pj.Bupati Anang Dirjo dan Kepala Pertanahan Kab.Kobar, sedang memperlihatkan Nota Kesepakatan Kerjasama. 

PANGKALAN BUN – Guna mewujudkan pengamanan yang baik barang milik daerah (BMD) berupa tanah, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kobar tentang sertipikasi tanah milik pemerintah.

Perjanjian Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati ini dihadiri juga oleh Plt. Sekda, Kepala SKPD terkait, para camat serta kepala desa. Kegiatan pada Kamis, 17 November 2022 ini sekaligus dirangkai dengan pelaksanaan rapat koordinasi percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM).

BACA JUGA:   Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kobar Bagikan Takjil Gratis

Dalam sambutannya Pj. Bupati Anang Dirjo, S.P.,M.M. menyampaikan kegiatan kerjasama ini memiliki arti penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.

“Pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik pelaksanaan program ini, dan ucapan terima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat beserta jajarannya atas dukungan  dan kerjasama selama ini,  untuk mendorong penyelesaian pensertipikatan tanah diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, harapan saya semoga diwaktu yang akan datang kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi,” kata anang Dirjo.

Pada kesempatan ini, Anang Dirjo juga minta seluruh pimpinan SKPD, camat dan kepala desa untuk mendukung akselerasi pensertipikatan tanah milik Pemkab Kobar dan tanah milik pemerintah desa serta tanah milik masyarakat sehingga  dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga berdampak berkurangnya permasalahan pertanahan.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Pada tahun 2022 pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL yang berbasis pastisipasi masyarakat (PM) fase 5 dan sertipikasi aset Pemkab Kobar memperoleh target PTSL-PM sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) bidang, yang kegiatannya berupa pengukuran bidang tanah dengan output peta bidang tanah (PBT). (Man)