PANGKALAN BUN – Guna mewujudkan pengamanan yang baik barang milik daerah (BMD) berupa tanah, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kobar tentang sertipikasi tanah milik pemerintah.
Perjanjian Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati ini dihadiri juga oleh Plt. Sekda, Kepala SKPD terkait, para camat serta kepala desa. Kegiatan pada Kamis, 17 November 2022 ini sekaligus dirangkai dengan pelaksanaan rapat koordinasi percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM).
Dalam sambutannya Pj. Bupati Anang Dirjo, S.P.,M.M. menyampaikan kegiatan kerjasama ini memiliki arti penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.
“Pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik pelaksanaan program ini, dan ucapan terima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasama selama ini, untuk mendorong penyelesaian pensertipikatan tanah diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, harapan saya semoga diwaktu yang akan datang kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi,” kata anang Dirjo.
Pada kesempatan ini, Anang Dirjo juga minta seluruh pimpinan SKPD, camat dan kepala desa untuk mendukung akselerasi pensertipikatan tanah milik Pemkab Kobar dan tanah milik pemerintah desa serta tanah milik masyarakat sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga berdampak berkurangnya permasalahan pertanahan.
Pada tahun 2022 pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL yang berbasis pastisipasi masyarakat (PM) fase 5 dan sertipikasi aset Pemkab Kobar memperoleh target PTSL-PM sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) bidang, yang kegiatannya berupa pengukuran bidang tanah dengan output peta bidang tanah (PBT). (Man)