Legislator Palangka Raya Ajak Masyarakat Ikut Perangi Peredaran Narkoba

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo. ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Legislator Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untu memerangi persoalan narkoba yang belakangan ini kian marak beredar di daerah tersebut.

“Peran masyarakat sangat lah penting dalam memerangi peredaran narkoba yang kini sudah masuk ke beberapa lingkungan warga,” katanya di Palangka Raya, Jumat 18 November 2022.

Sigit menuturkan, pihaknya juga mengapresiasi terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya yang berhasil membekuk seorang oknum masyarakat yang kedapatan menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 koligram lebih.

Parahnya, sabu sebanyak itu yang sengaja di datangkan dari Kabupaten Katingan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah ‘Kota Cantik’ julukan Palangka Raya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Untungnya niat jahat oknum pelaku tersebut keciuman oleh kepolisian, seandainya tidak tentu ribuan masyarakat di kota ini akan menjadi korban akibat peredaran narkoba tersebut,” katanya.

Sigit yang tergabung di Komisi C membidangi Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat di DPRD Kota Palangka Raya tersebut menambahkan, masyarakat jangan pernah takut akan melaporkan ke pihak yang berwajib, apabila melihat adanya transaksi narkoba di lingkungan kerja, kompleks perumahan serta lain sebagainya.

Dengan memberikan informasi atau melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, tentunya masyarakat juga sudah sangat membantu personel kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di kota setempat.

“Kepolisian tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya. Maka dari itu informasi sekecil apapun akan menjadi petunjuk bagi personel kepolisian untuk menyelidikinya,” ungkap Sigit Widodo.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sebelumnya, diberitakan seorang pria berinisial DP (30) pemilik 1 kilogram berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di sebuah wisma di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pda hari Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut pelaku yang kini sudah mendekam di Rutan Polresta setempat beserta barang bukti, masih menjalani pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram tersebut didapat oleh pelaku.

(ANTARA)