Dewan Minta Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sesuai Aturan 

IST/BERITA SAMPIT: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan.

MUARA TEWEH – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan meminta Pemerintah Kecamatan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa sesuai aturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada camat agar selalu  melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Parmana, Minggu 20 November 2022.

Pasalnya Kepala Desa yang baru saja dilantik, diminta tidak memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan, lantaran pengangkatan dan pemberhentian itu dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Bahkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Menurutnya memberhentikan aparat desa harus ada poin-poin yang jelas. Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Parmana mengharapkan Kepala Desa yang baru mampu bekerjasama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Hal itu guna mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya didalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Politisi dari partai PKB itu, mengungkapkan pemerintah desa harus tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, sekaligus tetap berkoordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terlebih, dana yang di kelola desa cukup besar. Jadi dia menginginkan, kades beserta aparaturnya dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

“Sehingga tujuan pembangunan dapat terwujud dan desa akan cepat maju,” pungkasnya. (isk)