KPU RI Berharap Perppu Pemilu Diterbitkan Akhir November 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan LKBN ANTARA, RRI, dan TVRI di Gedung RRI, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu diterbitkan pemerintah pada akhir November 2022.

“KPU berharap setidaknya akhir November ini Perppu Pemilu yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPD, ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu segera diterbitkan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan LKBN ANTARA, RRI, dan TVRI mengenai pemberitaan tentang perkembangan penyelenggaraan pemilu, di Gedung RRI, Jakarta, Senin 21 November 2022.

Dengan diterbitkannya Perppu Pemilu, lanjut Hasyim, aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah-daerah otonom baru.

Daerah-daerah otonom baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan pasca-RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan DPR RI pada pekan lalu.

BACA JUGA:   Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Peserta

Hasyim menyampaikan pembentukan daerah otonom baru memunculkan sejumlah konsekuensi terkait dengan penyelenggaraan pemilu, di antaranya perubahan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan perwakilan untuk DPD RI.

“Demikian juga untuk pemerintahan (terkait pilkada), semula satu gubernur, sekarang jadi empat, Gubernur Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Yang mutakhir, pekan kemarin diresmikan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk pemekaran Provinsi Papua Barat sehingga sekarang menjadi dua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Daya,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, konsekuensi-konsekuensi elektoral itu harus dirumuskan dalam undang-undang. Namun karena waktu yang terbatas di tengah-tengah beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai, maka pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk membuat perubahan undang-undang melalui mekanisme perppu.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Sebelumnya pada Selasa (15/11) terkait dengan perkembangan pembahasan Perppu Pemilu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya masih melakukan konsinyering yang membahas sejumlah isu di dalamnya, di antaranya isu tentang perubahan jumlah anggota DPR.

“Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa, gitu. Nah, kita sudah lakukan itu (konsinyering) dua kali,” kata Doli.

Pendalaman Perppu Pemilu, lanjut dia, kemungkinan hanya membutuhkan satu konsinyering lagi. Adapun salah satu hal yang akan dibahas dalam konsinyering itu adalah pemetaan daerah pemilihan.

(ANTARA)