Sukamara Terbitkan Perbup Tentang Staf Ahli Bupati

IST/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Bupati Sukamara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syamsir Hidayat saat bersama Bupati Sukamara Windu Subagio.

SUKAMARA – Staf Ahli Bupati Sukamara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syamsir Hidayat mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sukamara memiliki Peraturan Bupati tentang Staf Ahli Bupati.

Syamsir menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan amanat Permendagri 134 tahun 2018 dan Perda 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana didalamnya terkait dengan pengangkatan, tugas dan fungsi staf ahli diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

“Perbup ini diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan eksistensi Staf Ahli dalam memberikan masukan atau rekomendasi dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan sesuai bidangnya,” kata Syamsir Hindayat, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

Syamsir Hidayat juga mengungkapkan manfaat lain dari Perbup Staf Ahli tersebut seperti terpenuhinya aspek struktural dari suatu negara, dengan kejelasan kedudukan, tugas dan fungsi yang akan meningkatkan kontribusi staf ahli. Pengisian jabatan staf ahli didasari karena adanya kompetensi dan ahli di bidangnya.

“Menghilangkan mindset bahwa jabatan staf ahli sebagai jabatan buangan dari OPD. Mengatasi kompleksitas masalah yang harus dihadapi pemerintah daerah. Meningkatkan urgensi seorang staf ahli dalam membantu Kepala Daerah dalam memberikan policy adviser/penasehat kebijakan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Perbup 34 Tahun 2022 tantang staf ahli itu t ditetapkan tanggal 24 Oktober 2022 yang mengatur tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli, dimana kedudukan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dan tata Hubungan kerjanya bersifat Konsultatif, Kolegial, Fungsional, Struktural dan Koordinatif. (enn).