Upah Minimum Provinsi Maksimal 10 Persen Masih Fleksibel

ANTARA/BERITA SAMPIT - Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, menyampaikan pernyataan didampingi Wakil menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan) dan Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri), saat bersilaturahmi dengan pimpinan dan pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah di Surakarta, Senin (21/11/2022).

SURAKARTA – Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, menyebut besaran upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.

“Tetapi yang bagusnya itu kan maksimal ya karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan jadi fleksibel nanti,” kata dia, di Surakarta, Senin 21 November 2022.

Wapres menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keputusan pemerintah menangani UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen.

“Artinya 10 persen itu kan maksimal, ya karena maksimal, saya pikir mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada seperti tripartit itu kita harapkan ada ‘win-win solution’, ketemulah nanti itu,” kata dia.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Ketentuan UMP 2023 tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Kenaikan UMP 2023 tak boleh melampaui 10 persen itu memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

Menurut Menaker kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. (Antara).