RS Citra Husada Pangkalan Bun Dukung Akses layanan Kesehatan Pakai NIK

IST/BERITASAMPIT - Direktur RS Citra Husada Pangkalan Bun, Indrawan Sakti saat memberikan sambutan.

PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), menyatakan siap mendukung implementasi pelayanan kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan update informasi dan kebijakan program JKN, pada hari Selasa 22 November 2022.

Direktur RS Citra Husada Pangkalan Bun, Indrawan Sakti menyampaikan bahwa inovasi layanan di fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit terkait dengan NIK sebagai identitas peserta JKN menurutnya sangat bermanfaat bagi peserta dan masyarakat. Menurutnya, melalui inovasi tersebut tentu bisa memberikan kecepatan dan kepastian layananan dan tentunya akan sangat memudahkan terkait dengan verifikasi data kependudukan dan kepesertaan JKN.

“Inovasi kemudahan layanan Program JKN ini tentunya akan kami dukung untuk diterapkan di Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun, sebagai rumah sakit yang mengutamakan kemudahan dan kepuasan peserta NIK sebagai identitas peserta JKN akan sangat memberikan kemudahan pada masyarakat, yang pasti masyarakat hanya perlu memastikan keaktifan kepesertaannya,” ungkap Indrawan.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lamandau, Toto Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar kemudahan layanan ini memang benar-benar dijalankan oleh. Sehingga ke depan tidak ada faskes yang menolak peserta JKN karena tidak menunjukan kartu JKN sebagai identitas peserta JKN.

“Penggunakan NIK sebagai identitas peserta program JKN akan memberikan kemudahan, kecepatan dan juga kepastian layanan dan akan sangat memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini juga tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana pada pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial,” jelas Toto.

BACA JUGA:   Mal Baru akan Dibangun Di Lingkar Utara Sampit

Inovasi terkait dengan kebijakan layanan NIK sebagai identitas peserta JKN BPJS Kesehatan telah berlaku sejak Februari 2022 dan itu berlaku di semua fasilitas Kesehatan, baik tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama dan juga dokter praktek perorangan ataupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. (im/adv).