Angkutan CPO dan TBS yang Muatannya Melebihi 8 Ton Dilarang Melintas di Sejumlah Jalan Ini

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin rapat pembatasan tonase angkutan Crude Palm Oil (CPO) atau Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa ruas jalan di wilayah setempat.

KUALA PEMBUANG – Sebagai langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan melakukan pembatasan tonase angkutan Crude Palm Oil (CPO) atau Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa ruas jalan di wilayah setempat.

Pembatasan tonase angkutan CPO atau TBS ini mulai diberlakukan terhitung pada tanggal 1 Januari 2023.

Pembatasan ini dilakukan setela Bupati Seruyan Yulhaidir menggelar rapat bersama instansi terkait termasuk pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di Bumi Gawi Hatantiring.

Bupati Seruyan, Yulhaidir telah melakukan rapat bersama instansi terkait termasuk pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit terkait kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah setempat.

Rapat dihadiri pihak Polres Seruyan, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kejaksaan Negeri Seruyan, Camat, Kepala Desa serta Manajemen PT Hamparan Massawit Bangun Persada, PT Salonok Ladang Mas, PT Gawi Bahandep Sawit Mekar dan PT Mega Ika Khansa.

Yulhaidir menyebut, rapat ini membahas terkait pengendalian penggunaan ruas jalan yakni Jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, Ruas Jalan Simpang Bangkal ke Desa Telaga Pulang dan Ruas Jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang, serta ruas Jalan Km. 69 ke Desa Terawan di Kabupaten Seruyan.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2023, ruas jalan tersebut diatas dilarang dilewati oleh angkutan CPO atau TBS yang melebihi muatan tonase sebesar 8 ton,” kata Yulhaidir

Pembatasan angkutan CPO dan PBS dimaksudkan untukmengurangi kerusakan ruas ruas jalan. Sementara itu, untuk angkutan sembako dan angkutan barang diperbolehkan memuat melebihi 8 ton sepanjang tidak dilakukan setiap hari.