Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Oknum DPRD dan ASN atas Dugaan Kasus Korupsi

IST/BERITA SAMPIT: Dua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kab.Kobar.

PANGKALAN BUN –  Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai.

Kedua tersangka tersebut yaitu seorang oknum ASN berinisial J (47) dan seorang oknum anggota DPRD Kobar berinsial IB (35). Keduanya ditahan pada Rabu 23 November 2022.

Penahanan ini dilakukan lantaran kedua tersangka dianggap telah menyelewengkan  uang negara sebesar Rp 793 juta.

“Tim jaksa penuntut umum Pidsus Kejaksaan Negeri Kobar melaksanakan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai atas nama tersangka J dan IB,” ujar Kasi Intelejen Kejari Kobar Pandu Nugrahanto.

BACA JUGA:   Ini Pesan Penjabat Bupati Kobar Kepada 510 Petugas Kebersihan yang Telah Membawa Kembali Piala Adipura ke XIII

Saat ini, Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kobar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penahanan kepada tersangka J dan tersangka IB selama 20 hari,” terang Pandu.

Kasi Intelejen Kejari Kobar menjelaskan kejaksanaan negeri dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau untuk dilakukan pembuktian.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

“Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

“Tersangka J dan IB terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP “, pungkasnya. (Man).