Polisi Amankan Pria Pengedar Sabu di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti narkotika dari tersangka A alias Yo yang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tersangka merupakan seorang pria berinisial A alias Yo (44), yang berhasil kami ringkus bersama anggota Polsek Rakumpit setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dijelaskan, tersangka diringkus tanpa perlawanan pada sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Penangkapan dilakukan pada Hari Selasa 22 November 2022 kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi tersebut, dengan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 5,56 gram,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Barang haram tersebut, dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil untuk masing-masing paketnya, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka pada wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

Asep Deni pun melanjutkan penyampaiannya dengan menerangkan kronologis penangkapan tersangka tersebut, yang berawal dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian oleh Polsek Rakumpit di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial EM (32) pada kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 44 Hari Selasa kemarin, yang dilakukan oleh Bapak Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto bersama personelnya,” jelasnya.

Dalam proses pengamanan dan penggeledahan pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut, Polsek Rakumpit pun menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang kemudian berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menindaklanjutinya.

“Setibanya di TKP tersebut, kami bersama Polsek Rakumpit pun melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap dari mana asalnya paket diduga sabu tersebut,” lugasnya.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Dengan hasil mengarah kepada seorang pria berinisial A alias Yo yang berlokasi pada sebuah warung di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, sehingga pihaknya pun bergerak untuk memastikannya dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Tersangka itu pun saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, beserta juga dengan 18 paket diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti seunit HP, Uang Tunai Rp160.000, sebuah sendok plastik, dompet kacamata dan tas slempang.

“Tersangka A terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juntco Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)