SAMPIT – Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan berinisial ES (38) tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berumur 2 tahun. Kejadian itu bermula ketika bocah itu bermain ke rumah majikan ES, dimana saat itu ES kebetulan juga bertamu ke rumah tersebut di wilayah Kecamatan Baamang, Senin 21 November 2022.
“Saat itu pelaku meminjamkan ponsel miliknya kepada bocah tersebut dan dipangku oleh pelaku. Saat asyik memainkan ponsel itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan itu,” ungkap Aipda Dwi Haryadi, Kamis 24 November 2022.
Seusai kejadian yang berlangsung sekitar pukul 9.30 WIB itu, pada sore harinya ibu korban memandikan bocah itu, namun bocah tersebut mengeluhkan sakit pada kemaluannya dan dari situlah ibu korban mengetahui apa yang telah terjadi menimpa sang anak.
ES lantas diamankan pada Rabu kemarin tanpa perlawanan dan sempat tidak mengakui perbuatannya saat sang ibu korban mendatanginya lebih dulu. Sehingga ES diamankan oleh Polsek Baamang untuk dimintai keterangan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah sejumlah pakaian korban dan pelaku serta satu ponsel.
ES juga disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Jmy).