Jumlah Kursi Dapil III Kotim untuk Pileg 2024 Berkurang Jadi Enam Kursi, Dapil V Bertambah Jadi Sembilan Kursi

IST/BERITA SAMPIT - Pengumuman KPU Kotim tentang rancangan alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Kotim pada Pemilu 2024. 

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan rancangan alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih menyebutkan Kabupaten Kotim sendiri tidak ada penambahan kursi tetap 40. Hal ini sesuai dengan SK KPU RI No 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan daerah kab/kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Dalam SK tersebut bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kotim berjumlah 40 kursi karena DAK Kab. Kotim berjumlah 417.509 penduduk,” ujar Siti Fathonah, Kamis 24 November 2022.

Untuk rancangan, di Kotim terdiri dari 5 Dapil diantaranya;

  • Kotim I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 10 kursi.
  • Kotim II Kecamatan Baamang dan Seranau 8 kursi.
  • Kotim III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit 6 kursi.
  • Kotim IV Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang 7 kursi, dan
  • Kotim V Mentaya Hulu, Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Telaga Antang 9 kursi.

“Dengan rancangan 5 dapil terdiri sesuai dengan yang diumumkan, begitu pun dengan rancangan alokasi kursi yang 40,” pungkasnya.

Pengumuman rancangan dapil dan alokasi kursi per dapil dengan harapan ada tanggapan masyarakat yang nantinya juga KPU Kotim akan melaksanakan uji publik dengan harapan ada masukan dan tanggapan dari rancangan tersebut.

Rancangan Dapil ini telah di lakukan sesuai dengan ketentuan UU no 7 tahuan 2017 penyususnan dapil dengan memperhatikan, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Dengan sudah diketahuinya jumlah DAK 2, maka KPU Kotim membuat rancangan jumlah kursi per dapil dilakukan dengan metode;

  1. Menetapkan BPPD dengan membagi jumlah penduduk di Kab. kotim dg jumlah kursi yg di tetapkan.
  2. Menghitung perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan.
  3. Memilih 1 kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi satu dapil.
  4. Menjumlahkan alokasi kursi seluruh dapil dari hasil perhitungan.

(Ibra)