Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian BBM Tower Provider Seluler

IST/BERITA SAMPIT - Polresta Palangka Raya gelar press release pengungkapan kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi milik salah satu provider seluler.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi milik salah satu provider seluler yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis 24 November 2022.

Press release yang dilaksanakan di depan Gedung Unit Jatanras Satreksrim Polresta Palangka Raya, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras.

Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, dua orang pria yang merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang dihadirkan secara langsung dalam press release tersebut, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Rabu 23 November 2022 kemarin.

“Setelah melakukan upaya penyelidikan, pengembangan kasus dan menghimpun informasi dari masyarakat, kami pun akhirnya berhasil mengungkap identitas dan mengamankan kedua pelaku, yakni AS alias Gondrong (39) dan KD alias Wawan (36),” ucapnya.

Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan diawali penangkapan terhadap KD di kawasan Jalan Antang dan kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil ditemukan keberadaan AS serta diamankan di kawasan Jalan G. Obos.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian BBM jenis Solar pada Tower Jaringan Komunikasi salah satu Provider Seluler di kawasan Jalan Bangau Kota Palangka Raya.

“Aksi pencurian yang dilakukan yakni sebanyak dua kali, untuk yang pertama dilakukan oleh AF seorang diri pada Tangal 20 September Tahun 2022, dengan mengambil sekitar 100 liter Solar menggunakan 3 buah jerigen 35 liter dan membawanya di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” jelasnya.

Sedangkan yang kedua dilakukan AF bersama KD pada tanggal 20 Oktober Tahun 2022 dengan cara yang sama dan berhasil mencuri sekitar 100 liter Solar dari Tower Jaringan Komunikasi tersebut, dengan total keseluruhan yakni sekitar 200 liter.

Ia menjelaskan, Solar hasil curian itu pun diketahui dijual oleh kedua pelaku pada sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan motif yakni untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

“Sedangkan untuk motif lainnya, Pelaku KD nekad melakukan aksi pencurian karena sakit hati akibat dipecat dari perusahaan provider seluler yang memiliki tower tersebut pada Bulan September Tahun 2022 lalu,” lugasnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh petugas dari hasil pengungkapan kasus tersebut, yakni satu unit mobil, satu buah kunci inggris dan tiga buah jerigen bermuatan 35 liter, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui apakan ada tindak pidana lainnya yang mereka dilakukan.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku AF dan KD terkait kasus ini yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)