Restorative Justice, Jaksa Hentikan Kasus Pencurian di Seruyan

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka tindak pidana pencurian udai tuntutannya dihentikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menghentikan perkara tindak pidana pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah melakukan ekspose perkara secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triyanti.

Ekpose perkara tindak pidana itu dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali.

Kajari Seruyan Romy mengatakan, perkara tindak pidana pencurian yang dihentikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan restoratif justice.

Perkara ini adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pria berinisial S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Romy.

Selain itu, Romy menyebut bahwa telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.

“Proses perdamaian telah dilaksanakan, dengan mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya,” pungkas Romy.