Disdikpora Gumas Berikan Pemahaman pada Tim Seleksi PPPK Guru

M.Slh/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya kegiatan sosialisasi kepada kepala sekolah, pengawas dan guru senior tentang pelaksanaan penilaian pelamar P3K guru tahun 2022.

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap para tim seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang akan di lakukan pada tanggal 28 mendatang.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah, Pengawas, dan guru senior di wilayah Kabupaten Gunung Mas yang akan memberikan penilaian kepada para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Disdikpora Gumas, Kamis 24 November 2022.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Aprianto mengungkapkan, hari ini merupakan salah satu alur dari proses seleksi PPPK guru tahun 2022. Dimana beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan pendaftaran dari para guru yang masuk dalam prioritas 1, 2, 3 dan prioritas umum.

“Nah, pada tanggal 27- 28 November ini ada penilaian oleh kepala sekolah, guru senior dan juga oleh pengawas kepada mereka yang melamar. Penilaian ini tidak lagi ada tes UNBK, tapi langsung nanti ada penilaian dari kepala sekolah, pengawas, guru senior dan juga dari Disdikpora dan juga dari BKPSDM yang terakhir,” terang Aprianto.

KemenPANRB telah mengumumkan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas 1-3 yang mana pada seleksi PPPK Guru 2022 tidak lagi menggunakan ujian CAT-UNBK lagi sehingga pelamar prioritas 1 akan diseleksi berdasarkan hasil Seleksi tahun 2021.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) no. 20/2022 untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

“Ini salah satu bentuk kami mensosialisasikan nya, supaya tanggal 27-28 mereka sudah siap dalam opening penilaian. Jadi kami memberikan kisi-kisi apa saja nanti yang dinilai, kemudian bagaimana cara membuat akun untuk pengawas, kepala sekolah dan juga guru senior,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk batas waktu dalam penilaian kepada para pelamar PPPK Guru tahun 2022, pada tanggal 28 November 2022 pukul 23:50 WIB.

“Jadi kalau sudah dilakukan penilaian oleh kepala sekolah, pengawas dan guru senior, nanti akan keluar di akun yang punya di BKPSDM maupun Disdikpora dimana nilainya akan kelihatan semuanya,” tuturnya.

Dikatakannya, setelah dilakukan penelitian dari tim penilai dari sekolah berkahir, pihak Disdikpora dan BKPSDM akan kembali menilai hasil dari rekapan dari kepala sekolah, gurun senior pengawas tersebut mulai tanggal 29 November hingga 3 Desember 2022.

“Kita akan memberikan penilaian berdasarkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang selama para pelamar ini mengajar disekolah itu seperti apa,” tutup Aprianto.

Untuk diketahui  bahwa, Kabupaten Gunung Mas mendapat alokasi penerimaan PPPK sebanyak 1.969 formasi pada tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dimana alokasi 1.969 formasi PPPK tersebut dengan rincian tenaga guru sebanyak 1.495 formasi, tenaga kesehatan 449 formasi, dan tenaga teknis 25 formasi.

(ale)