Lima Buah Raperda Usulan Pemkab Gumas, Satu di Pending DPRD

M.SLH/BERITA SAMPIT - Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari saat menyampaikan laporan hasil pembahasan lima buah Raperda usulan Pemkab Gumas.

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyampaikan hasil rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kabupaten Gumas.

Juru bicara Bapemperda DPRD Gumas, Iceu Purnamasari menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap lima buah Raperda pada rapat pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang dilaksanakan selam dua hari.

Adapun Raperda Kabupaten Gunung Mas yang disampaikan melalui pidato pengantar Bupati pada sidang kelima masa sidang satu tahun 2022, ialah Raperda tentang Retribusi tenaga kerja asing, Raperda pengelolaan air limbah domestik, kemudian Raperda tentang pengawasan dan penggalian minuman beralkohol di Kabupaten Gumas.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Pertanian Perkuat Pengelolaan Lahan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelanggara perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda tentang perubahan kelima atas Perda Kabupaten Gumas nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Daerah Gunung Mas.

Setelah dilakukannya pembahasan lima buah Raperda Kabupaten Gunung Mas antara Legislatif dengan eksekutif dapat disimpulkan bahwa pihak DPRD menyetujui disampaikannya empat buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2022.

“Raperda perubahan kelima atas Perda Kabupaten Gumas nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemda Kabupaten Gunung Mas pada perusahaan daerah gunung mas perkasa, maka Raperda ini untuk sementara ditunda atau pending, dengan beberapa catatan dan pertimbangan,” terang Iceu Purnamasari.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Ketum KONI Baru Bisa Membawa Perubahan Bagi Cabor di Gunung Mas

Adapun beberapa catatan dengan dipendingnya Raperda tersebut dikarenakan Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa tidak dapat hadir pada saat pembahasan dengan alasan sakit.

Dimana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terdahulu telah disepakati dan diminta oleh Komisi lI dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas agar pihak Perusda dan Pemerintah Daerah segera melakukan audit terhadap Perusda.

“Dengan melakukan audit dapat memudahkan proses dan adanya tanggung jawab oleh jajaran pengurus dan meminta Dewan Pengawas untuk dapat mengawal hal ini,” tutupnya. (Ale).