Pemkab Gumas Raih Peringkat Kedua PPID Utama Keterbukaan Informasi Badan Publik Dari KI Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris saat menerima piagam dan plakat.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dengan menduduki peringkat kedua kategori cukup informatif dari kualifikasi PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng.

Penyerahan Piagam Penghargaan dan Plakat anugerah tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Kamis 24 November 2022.

Adapun hasil pemeringkatan tersebut diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada badan publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dalam hal ini PPID Utama Kabupaten Gunung Mas memperoleh nilai 71,71 dengan cukup informatif.

BACA JUGA:   Mendengar Keluhan Masyarakat Melalui Program Jumat Curhat

Sedangkan, PPID Utama Kabupaten/Kota yang mendapatkan daerah cukup informatif pada peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Katingan dengan nilai 74,69, Gunung Mas 71,71, Kabupaten Kotawaringin Timur 70,87, dan Kabupaten Barito Utara 64,17.

Ketua KI Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Mukhlas Roziqin mengungkapkan maksud dan tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tersebut sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Dimana hal itu, dapat mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang. Sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022.

BACA JUGA:   Keharmonisan Dalam Keberagaman Menjadi Faktor Penting Untuk Menjaga Persatuan Bangsa

“Hasil monev tahun ini berdasarkan kategorinya dimulai dari yang Informatif sebanyak 20 badan publik, menuju informatif 15 badan publik, cukup informatif, 11 badan publik, kurang informatif 7 Badan Publik, dan tidak informatif 2 badan publik,” terang Mukhlas Roziqin.

Lebih lanjut dikatakannya, ke depan komisi informasi tidak akan melakukan manual visitasi lagi kepada seluruh badan publik tetapi akan menggunakan e-Monev.

“Ke depan Insya Allah akan menggunakan e-Monev, jadi tidak akan melakukan visitasi yang sekarang dilakukan kepada seluruh badan publik,” tutupnya. (Ale).