Berbalas Pantun dan Ikut Menari Warnai Penilaian Desa Wisata di Jahanjang

Sarwepin tokoh masyarakat desa Jahanjang saat memimpin prosesi penerimaan tamu di Desa tersebut.

KASONGAN –Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan melalui tim penilaian desa wisata kembali melakukan kunjungan ke Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang.

Sambutan kali ini agak berbeda dengan sebelumnya, berbalas pantun mewarnai penyambutan kali ini.

Dimulai dari Mantir Adat Desa Jahanjang Sarwepin saat memipin prosesi penyambutan tamu tersebut. Ia memulia dengan berbagai pantun, yang sontak membuat para pengunjung merasa terhibur.

Rombongan tim penilaian yang dipimpin sekretaris Disporbudpar Ramang pun tak mau kalah, bersambut pantun pun meramaikan suasan di sore hari tersebut. Sabtu 26 November 2022.

Menurutnya warga sekitar tradisi pantun masyarakat dapat dilihat dari sejumlah acara. Misalnya perhelatan pernikahan, acara menyambut tamu hingga panen hasil bumi.

Pantun ini merupakan bentuk puisi dalam kesusastraan. Pantun biasanya diucapkan sebagai media untuk menyampaikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat.

“Adat Dayak Pesisir dalam penyambutan tamu yg baru pernah ke desa dg menggunakan seni berpantun dan setelahnya tamu diajak menari japin utk keakraban,” ungkap Sarwepin.

Seperti diketahui ada empat desa yang menjadi calon desa wisata yang akan dilakukan pendampingan dan penilaian yakni Desa Karuing, Desa Jahanjang, Desa Talaga dan Desa Tumbang Samba.

Penetapan desa wisata didasarkan pada dua kriteria yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2022  tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Tim pendamping dan penilai desa wisata melakukan observasi ke calon desa wisata akan dibekali dengan form penilaian desa wisata. Form penilaian tersebut terdiri dari tujuh kriteria.

Tujuh kriteria itu adalah pertama, pemberdayaan masyarakat lokal dengan skor maksimal 72. Kedua, potensi atau daya tarik (atraksi) dengan skor maksimal 160. Ketiga, fasilitas atau sarana prasarana dengan skor maksimal 52.

Keempat, aksesibilitas dengan skor maksimal 28. Kelima, kelembagaan dan SDM dengan skor maksimal 40. Keenam, administrasi dengan skor maksimal 52 dan ketujuh, lingkungan fisik dengan skor maksimal 48. Total skor keseluruhan adalah 452.

Desa yang layak dikembangkan bila memenuhi persyaratan penilaian jumlah skor total paling rendah 50 persen+1 dari jumlah skor maksimum keseluruhan, jumlah skor pada tiap tema minimal mencapai 30 persen jumlah skor maksimum pada masing-masing tema.

Selanjutnya calon desa wisata minimal memiliki tiga tema dengan pencapaian di atas 50 persen jumlah skor maksimal pada tiap tema.

(Kawit)