KPU Gunung Mas Gelar Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

M.Slh/BERITA SAMPIT – Saat berlangsungnya sosialisasi  penataan daerah Pemilihan dan alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

KUALA KURUN – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengelar sosialisasi  penataan daerah Pemilihan dan alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Senin 28 November 2022.

Kegiatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang  nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, PKPU nomor 6 tahun 2022, tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu, serta PKPU nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson yang diwakilkan oleh Anggota KPU Gunung Mas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anlekar Sigap mengungkapkan, tujuan dilaksanakan kegiatan semuanya untuk melihat penataan pelaksana pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

“Adanya kegiatan ini, biar pihak-pihak luar ataupun pihak yang terkait untuk mengetahui perubahan-perubahan atau penyusunan penataan daerah pemilihan yang ada di wilayah kabupaten Gunung Mas,” terang Anlekar Sigap.

Ia mengungkapkan beberapa kegiatan KPU Gunung Mas yang telah dilaksanakan, diantaranya penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, memeriksa dan menyinkronkan data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan.

Kemudian, penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD berdasarkan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan dan data wilayah administrasi pemerintahan, penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD yang akan diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.

“Di Kabupaten Gunung Mas, ada beberapa sedikit perubahan. Namun dapil nya tetap, cuman ada perubahan terkait dengan kursinya, namun jumlah kuota untuk kursi di DPRD tetap sama yaitu 25 kursi,” tuturnya.

BACA JUGA:   Ratusan Umat Muslim Meriahkan Pawai Tarhib Ramadan 1445 Hijriah

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gunung Mas melakukan Rapar dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas terkait dengan data penduduk tiap masing-masing dapil yang ada di wilayah setempat.

Jumlah data penduduk Gunung Mas periode satu di dapil satu yang meliputi,  Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun sebesar 49.998 jiwa, sedangkan di dapil dua yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, 42.383 jiwa dan untuk Dapil tiga meliputi Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut) Miri Manasa dan Tewah ada sekitar 38.519 jiwa penduduk.

Jika dibandingkan data jumlah penduduk  Kabupaten Gunung Mas yang dipakai untuk Pemilu pada tahun 2019 lalu, jumlah penduduk di dapil satu mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa dan ada kenaikan 2.765 jiwa.

Sebaran lainnya di dapil dua dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Kemudian di dapil tiga dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa alami penurunan 4.474 jiwa.

Dengan adanya perubahan jumlah kuris di dapil tersebut. Maka alokasi dapil satu memiliki Sepuluh kursi, dapil dua, delapan kursi dan dapil tiga, tujuh kursi.

Dimana sebelumnya alokasi kursi DPRD Gunung Mas perdapil ialah, dapil satu ada delapan kursi, dapil tiga, sembilan kursi, dan dapil tiga ada delapan kursi.

Sementara itu, Elfrinst G. Tumon dalam paparannya menyampaikan,  adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

Di antaranya, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, kemudian adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil. Dimana hal tersebut berdasarkan UU no 7 tahun 2017pemilihan umum, kemudian  PKPU no. 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum dan  PKPU no. 3 tahun 2022 tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Bimtek Inovasi Daerah

Dirinyapun menambahkan bahwa,  isu strategis baru dalam PKPU nomor 6  tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

“Penggunaan peta wilayah administrasi pemerintahan dari BIG, pencermatan data kependudukan dan data wilayah, penggabungan bagian kecamatan dengan kecamatan lain, penamaan dapil, pengumuman rancangan penataan dapil kepada publik oleh KPU kabupaten/kota dan akses di dapil kepada Bawaslu,” ungkap Elfrinst G. Tumon.

Penggunaan Peta Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Badan Informasi Geospasial  Data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan alokasi kursi tidak hanya data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data administrasi wilayah.

“Tetapi juga membutuhkan peta spasial wilayah yang berasal dari BIG untuk menentukan peta dapil. Peta dapil ini akan menjadi lampiran keputusan penetapan dapil dan alokasi kursi, serta sebagai sumber data dalam mendeteksi keterpenuhan prinsip integralitas wilayah sebutnya.

Untuk itu, penggabungan bagian kecamatan dengan kecamatan lain  pengaturan ini diperlukan untuk mengakomodir wilayah dapil yang mengharuskan suatu gabungan kecamatan, akibat kondisi geografis  atau batas wilayah dan persebaran penduduk  yang tidak merata. Sehingga tidak memungkinkan kecamatan atau gabungan kecamatan tersebut membentuk Dapil tersendiri.

(ale)