KPU Palangka Raya Tetapkan Rancangan Dapil Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga daerah pemilihan (dapil) dan 30 alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.

“Saat ini rencana dan hasil pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam Pemilu 2024 menyatakan terdapat tiga daerah pemilihan. Terdiri dari 296.067 jumlah penduduk dengan total 30 kursi dewan,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Senin 28 November 2022.

Dia mengatakan, tiga dapil itu yang pertama Kota Palangka Raya 1 terdiri dari Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rakumpit dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya. Dapil ini memperebutkan delapan kursi dewan.

Kemudian Dapil Kota Palangka Raya 2 terdiri dari sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya dan merebutkan 10 kursi dewan. Terakhir adalah Dapil Kota Palangka Raya 3 terdiri dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau dan memperebutkan 12 kursi dewan.

BACA JUGA:   Digempur Caleg Pendatang Baru, Enam Petahana Dapil Palangka Raya II Tumbang 

Sementara itu, saat ini KPU “Kota Cantik” tengah masuk dalam tahapan penjaringan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024.

“Masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang disiapkan KPU,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, format masukan dan tanggapan dari masyarakat itu dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Palangka Raya atau dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.ig/tanggapan.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Penyampaian masukan dan tanggapan ini dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik bagi masyarakat perseorangan. Kemudian untuk lembaga, badan, organisasi, partai politik dan kelompok masyarakat dilengkapi surat pengantar resmi.

“Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung di kantor KPU Kota Palangka Raya atau disampaikan melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” katanya.

Dia mengatakan, nantinya usai tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat akan dilanjutkan dengan pelaksanaan uji publik yang turut menghadirkan tokoh masyarakat, pengurus partai politik, akademisi dan pihak terkait lain.

“Usai tahapan itu, seluruh masukan dan tanggapan dari berbagai pihak akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Ngismatul.

(ANTARA)