Upah Minimum Provinsi 2023 Naik 8 Persen

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press rilis upah minimum Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi menyampaikan, upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.181.013, naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp 258.497.

Hal ini disampaikannya saat press rilis penetapan upah minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:   Calon Gubernur Kalteng, Abdul Razak Pasang Kriteria Tinggi untuk Wakilnya, Siapa yang Cocok ?

Ia menyebutkan, upah minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

“Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum Provinsi, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kata Dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Ketetapan upah minimum Provinsi, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA:   Golkar Siap Usung Kaspinor di Pilkada Sukamara

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” pungkasnya. (Hardi).