Kejati Kalteng Tingkatkan Peran Pejabat KUA Cegah Gratifikasi

Koordinator Kejati Kalteng Erianto N (depan kiri) memberikan materi dalam kegiatan Focus Grup Discussion Revitalisasi KUA-Kanwil Kemenag Kalteng. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan peran pejabat di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk turut aktif mencegah praktik gratifikasi.

“Jangan sampai pekerjaan mulia melayani umat tercederai karena berharap sedikit keuntungan materi atau gratifikasi yang dibalut dengan ucapan terima kasih dan lainnya,” kata Koordinator Kejati Kalteng Erianto di Palangka Raya, Selasa 29 November 2022.

Dia mengatakan, gratifikasi bukan masalah budaya atau kebiasaan. Setiap penyelenggara negara dilarang menerima suap, memeras, menggelapkan termasuk menerima gratifikasi yang harus dilihat dari segi hukum yang berlaku.

Agar pemberian yang diterima tidak disebut gratifikasi maka sesuai Pasal 12C Undang-undang Tipikor, penerima wajib melaporkan ke KPK.

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 memberi pengecualian penerimaan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan diantaranya pemberian dalam lingkup keluarga, perlengkapan kedinasan, hadiah berlaku umum tidak terikat kedinasan, kompensasi kegiatan kedinasan, pemberian pernikahan dan sejenis tidak lebih satu juta rupiah, pemberian pisah sambut rekan kerja maksimal tiga ratus ribu dengan maksimal satu juta dalam setahun dari orang yang sama.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Kunjung Cair, Presma BEM UPR Angkat Bicara

“Dibutuhkan tekad kuat untuk hidup terbebas dari korupsi khususnya gratifikasi,” katanya.

Erianto mengatakan, pejabat KUA yang merupakan kepanjangtanganan Kementerian Agama harus selalu profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu upaya penguatan peran KUA mencegah praktik gratifikasi itu dilakukan melalui “Focus Grup Discussion” (FGD) Revitalisasi KUA yang digelar Kanwil Kemenag Kalteg.

Menurut Erianto, KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat khususnya urusan nikah, rujuk, memberikan berbagai bimbingan terkait ajaran Islam, keluarga sakinah, ta’mir mesjid, hisab dan ru’yah, zakat, wakaf serta tugas lainnya kepada umat Islam.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Dalam layanan publik ada beberapa asas yang mesti menjadi perhatian antara lain keterbukaan, kepastian hukum, ketepatan waktu, kesamaan hak, profesional, akuntabilitas serta mengutamakan kepentingan umum.

Asas-asas itu bertujuan agar masyarakat terlayani dengan baik tanpa ada keraguan apalagi kekecewaan dalam berurusan di kantor KUA. Jangan sampai masyarakat yang datang dari pelosok desa dan kampung kecewa bahkan dipersulit oleh oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

“Penyimpangan yang terjadi bukan saja akan jadi masalah dari segi hukum, tetapi bertentangan juga dengan nilai agama yang justru mencoreng citra lembaga agama dan mencederai amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” katanya.

(ANTARA)