Pemkab Gunung Mas Manfaatkan RPHU untuk Tingkatkan PAD

M.Slh/BERITA SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur.

KUALA KURUN – Sejak tahun 2015 yang lalu Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pertanian telah membangun Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dengan tujuan sebagai pusat pemotongan unggas yang terjamin kesehatannya.

Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas melakukan rapat pembahasan terekait pemanfaatan bangunan rumah potong hewan unggas dan fasilitasnya bersama dengan Satuan Organiasi Perangka Daerah (SOPD) terkait yang dilaksanakan di aula Dinas Pertanian. Selasa 29 November 2022.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur mengungkapkan, rumah potong hewan unggas ini sudah dibangun sejak tahun 2015 lalu. Namun pada tahun 2022 ini mendapatkan anggaran untuk dilakukan rehab dan penambahan fasilitas.

“Setelah semua fasilitas yang ada di dalamnya lengkap dengan alat pemotong unggas, maka para pekerja yang ada di Kota Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, harus kita manfaatkan di rumah potong hewan unggas yang berada di sebrang Kota Kuala Kurun,”terang Letus Guntur.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat ini juga menyepakati beberapat hal terkait pemanfaat rumah potong hewan unggas yang dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mengatur sistem retribusinya sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:   Persiapan Pengamanan Idul Fitri, Polres Gunung Mas Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Untuk  restribusi pemotongan hewan sesui dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan harga, seratus dua puluh lima rupiah per ekor. Nah ini lumayan bagi pemasukan setiap harinya ke kas daerah,” tuturnya.

Diungkapkannya, fungsi rumah potong hewan unggas secara benar sesuai dengan standar teknis undang- undang, permentan dan tempat pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk mencegah  penularan penyakit hewan ke manusia (penyakit Zoonosis).

Selanjutnya, rumah potong hewan unggas dilakukan pengawasan penyembelihan secara halal sebagai tahapan krusial menentukan status halal dengan bagian dari sistem surveilance, memonitor penyakit hewan.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kendala yang saat ini di hadapi oleh Dinas Pertanian, dimana belum operasionalnya rumah potong hewan unggas, sehingga masih kurang optimal. Dengan itu juga masih kurangnya kesadaran pemotong unggas untuk melakukan pemotongan di RPHU.

“Nah, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas, kalau para pemotong hewan ini tidak mau ke RPHU. Maka kita akan laksanakan sesuai dengan atauran yang ada,” ucap Letus Guntur.

BACA JUGA:   Dinas Kesehatan Gunung Mas Bebaskan Pasien dalam Pasung di Desa Tumbang Mahuroi

Dirinyapun menambahkan, dengan adanya rumah pemotongan hewan unggas tersbut sebagai salah satu untuk mendukung program smart agro yang di canangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

“Smart agro ini dalam pengertiannya, baik pada saat budidaya, atau paska panen dan pada saat paska penen ayam itu harus dimanfaatkan di RPHU yang sudah jelas dengan kebersihan maupun dari sisi kesehatannya, ini sebagai langkah untuk mendukung dari smart agro,”ungkapnya.

Dijelaskanya,  terkiat dengan fasilitas lain, seperti alat pemotongan hewan, bangunan, insfratukrut sudah lengkap. Dimana nantinya setelah dilakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan RPHU ini. Makan nantinya akan langsung di resmikan oleh Bupati Gunung Mas.

“Saat ini rumah potong hewan memilikin beberapa alat untuk pemotongan, dan satu alat ini bisa menampung dua ribu ekor ternak unggas,”tutup Letus Guntur. (ale)